Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2019-2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rincian APBDes 2023 yaitu sebagai berikut;

  1. PAD Rp 131.550.000,00
  2. DD Rp 1.279.741,00
  3. PBH Rp 162.467.089,00
  4. ADD Rp 940.401.000,00
  5. DLL Rp 3.801.300,00
  6. SiLPA Tahun 2022 Rp 106.511.921,00

Dengan rincian belanja sebagai berikut;

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.201.775.461,00
  2. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 349.600.000,00
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 111.373.330,00
  4. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 850.887.250,00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 64.836.239,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *