









Adiwiyata merupakan sebuah program dengan tujuan untuk mewujudkan sekolah
yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program ini dilaksanakan berdasarkan tiga
prinsip utama, yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program adiwiyata setiap sekolah
wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memuat kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Di mana visi, misi, tujuan dan sasaran itu
dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan termuat dalam
seluruh mata pelajaran. Baik dalam mata pelajaran wajib, muatan lokal maupun
pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
Desa Sekarpuro menjadi salah satu objek percontohan dan tempat untuk progam sinau adiwiyata. Desa Sekapuro merupukan desa yang pada tahun ini turut serta dalam progam Desa Berseri pada tahap mandiri yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Jawa Timur.
Sebagai desa percontohan sinau Adiwiyata maka pemdes bekersama dengan kader lingkungan Desa Sekarpuro bersama BPD dan LPMD memilih beberapa tempat untuk di jadikan obyek pembelajaran oleh adek-adek siswa-siswi peserta sinau adiwiyata dari berbagai daerah. beberapa tempat tersebut antara lain, TPST Desa Sekarpuro, wilayah RW.03 dengan Bank Nasi nya dan juga beberapa wilayah di RW.04 seperti budidaya anggrek dll. semoga kedepan Desa Sekarpuro menjadi desa yang lebih baik, makmur, maju, bersih, sehat dan sebagai wadah percontohan kepada seluruh warga wilayah kabupaten malang khususnya untuk menjadi lebih maju.