

Integrasi layanan primer menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Integrasi layanan primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua. Yang membedakan dengan Posyandu biasa (Non ILP) adalah waktu, tempat dan pelaksanaanya. Pada Posyandu ILP, seluruh posyandu yang ada baik Posyandu Lansia, Posyandu Balita maupun Posyandu Remaja diintegrasikan menjadi satu tempat kegiatan dan pelayanan. Dalam posyandu biasa seperti yang selama ini kita kenal, pelayanan Kesehatan hanya diberikan kepada warga yang hadir dalam kegiatan posyandu. Dalam hal administrasi pada Posyandu ILP, hasil rekam medis tiap bulan akan dibuat per individu dalam lambaran khusus rekam medis, berbeda dengan posyandu biasa yang hanya dicatat pada sebuah buku bantu. Lembar rekam medis ini akan mencatat riwayat Kesehatan setiap individu tiap bulan selama 1 tahun.



