

Rumah Desa Sehat (RDS) merupakan sebuah pusat kemasyarakatan yang memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk urusan kesehatan di desa, untuk mendorong literasi kesehatan di desa, maupun mengadvokasi kebijakan pembangunan di desa. Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat (RDS) ini merupakan acuan bagi para pihak, dalam meningkatkan upaya preventif dan promotif kesehatan di desa ( di kutip dari https://stunting.go.id/pedoman-teknis-rumah-desa-sehat-rds/ ).
Salah satu tujuan pembentukan Rumah Desa Sehat yaitu untuk terpenuhinya 5 ( lima ) paket layanan kegiatan konvergensi stunting diantaranya : Layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Konseling Gizi Terpadu, Perlindungan Sosial, Sanitasi dan Air Bersih serta Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Sesuai Permendesa PDTT nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, maka kegiatan konvergensi stunting mendapatkan porsi anggaran di APBDesa. RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa, serta pengurus harian RDS yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.



