Sinau Adiwiyata Bersama Siswa-Siswi Sekolah Se-Kabupaten Malang di Desa Sekarpuro

Adiwiyata merupakan sebuah program dengan tujuan untuk mewujudkan sekolah
yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program ini dilaksanakan berdasarkan tiga
prinsip utama, yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program adiwiyata setiap sekolah
wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memuat kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Di mana visi, misi, tujuan dan sasaran itu
dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan termuat dalam
seluruh mata pelajaran. Baik dalam mata pelajaran wajib, muatan lokal maupun
pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).

Desa Sekarpuro menjadi salah satu objek percontohan dan tempat untuk progam sinau adiwiyata. Desa Sekapuro merupukan desa yang pada tahun ini turut serta dalam progam Desa Berseri pada tahap mandiri yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Jawa Timur.

Sebagai desa percontohan sinau Adiwiyata maka pemdes bekersama dengan kader lingkungan Desa Sekarpuro bersama BPD dan LPMD memilih beberapa tempat untuk di jadikan obyek pembelajaran oleh adek-adek siswa-siswi peserta sinau adiwiyata dari berbagai daerah. beberapa tempat tersebut antara lain, TPST Desa Sekarpuro, wilayah RW.03 dengan Bank Nasi nya dan juga beberapa wilayah di RW.04 seperti budidaya anggrek dll. semoga kedepan Desa Sekarpuro menjadi desa yang lebih baik, makmur, maju, bersih, sehat dan sebagai wadah percontohan kepada seluruh warga wilayah kabupaten malang khususnya untuk menjadi lebih maju.

Progam Rembuk Stunting & Rumah Desa Sehat Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Sekarpuro

Sekarpuro, 24/09/2022. Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah  terhadap Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa Sekarpuro dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa Sekarpuro.

Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi: (1). pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan (2). pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa Sekarpuro.