Realisasi APBDes Desa Sekarpuro Tahun Anggaran 2022

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022.

  1. PAD Rp 128.660.200,00
  2. Pend Transfer Rp 2.056.748.258,00
  3. DD Rp 1.035.263.000,00
  4. BHP Rp 147.541.140,00
  5. ADD Rp 873.944.118,00
  6. PLL Rp 103.150.924,00

Dengan rincian belanjanya sebesar;

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemdes yang terelasisasikan sebesar Rp 1.015.918.254,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 13.162.913,00 dari sebelumnya.
  2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang terelasisasikan sebesar Rp 71.600.940,00 yang seluruh anggarannya sudah terealisasikan tanpa sisa anggaran dari sebelumnya.
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang terelasisasikan sebesar Rp 473.672.150,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 95.662.540,00 dari sebelumnya.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang terelasisasikan sebesar Rp 86.307.760,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 850.000,00 dari sebelumnya.
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yang terelasisasikan sebesar Rp 417.600.000,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 9.193.752,00 dari sebelumnya.

Dan dengan rincian pembiayaannya sebesar;

  1. Penerimaan pembiayaan terelasisasikan sebesar Rp 33.351.643,00 yang seluruh anggarannya sudah terealisasikan tanpa sisa anggaran dari sebelumnya.
  2. Pengeluaran pembiayaan terelasisasikan sebesar Rp 146.300.000,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 8.225.547,00 dari sebelumnya.
  3. Pembiayaan Netto terelasisasikan sebesar Rp 112.948.357,00 dengan sisa anggaran sebesar Rp 8.225.547,00 dari sebelumnya.
  4. SiLPA Tahun Berjalan terelasisasikan sebesar Rp 112.948.357,00.

MUSDES Penetapan Perdes APBDes Perubahan Anggaran Kegiatan TA 2022

Pemerintah Desa Sekarpurp, Kecamatan Pakis menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Perubahan Anggaran Keuangan Tahun Anggaran 2022.

Bertempat di Balai Desa Sekarpuro, Rabu (02/11/2022) Pukul 19.00 WIB Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Parakan serta seluruh ketua RT dan RW Se-Desa Sekarpuro.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Sulirmanto dalam sambutan Beliau menyampaikan selamat datang, terima kasih yang sudah hadir sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Sekarpuro ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya. Kita tidak boleh mengeluh, karena semua desa kondisinya sama, tidak hanya di Desa Sekarpuro, dalam kesempatan tersebut Kades Mengakui dalam Proses penyusunan Perdes APBDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih di butuhkan, saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan Perdes APBDes ditahun berikutnya, kata Kades.